Sejarah
Program konservasi ini dimulai pada April 2024 oleh Yayasan Friends of Nature, People and Forests (FNPF) dengan melepasliarkan 60 ekor Jalak Bali. Lokasi Desa Tengkudak dipilih setelah melalui kajian habitat oleh akademisi Universitas Udayana dan didukung kuat oleh budaya masyarakat setempat.
Masyarakat adat Tingkihkerep telah lama melestarikan satwa melalui Awig-Awig dan Perarem (hukum adat) yang melarang perburuan, didasari oleh keyakinan akan keberadaan "Pelinggih Wewalungan" sebagai stana dewa pelindung satwa. Hal ini menjadikan Kampoeng Jalak Bali sebagai contoh sukses konservasi berbasis kearifan lokal dan resmi diresmikan oleh Bupati Tabanan pada Juni 2024.